IV.1.1 ALLAH MENCIPTKAN ALAM DAN SUMBER DAYANYA .
Kesaksian Kitab Suci : Kejadian 2 : 1 - 3
IV.1.2. ALLAH MEMPERCAYAKAN PENGELOLAAN KEPADA NEGARA
-
Pada mulanya TUHAN tidak menyerahkan pengelolaan dan pengolahan alam kepada pemerintah. Allah memberikan mandat kepada manusia, kata-Nya: ” Berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di urada dan segala binatang yang merayap ” (Kej.1:28b) dan lagi : ” TUHAN Allah mengambil manusia dan menempatkannya di Taman eden untuk mengusahakan dan memelihara taman itu ” (Kej. 2:15). Hal itu berarti, TUHAN mempercayakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan secara luas kepada manusia.
-
Akan tetapi manusia bukanlah makluk yang hidup tanpa orang lain. Manusia adalah makhluk sosio-religius. Ia memiliki hubungan vertikal dengan Allah, tetapi juga hubungan horitontal dengan sesamanya. Alkitab bersak-si tentang perkataan Allah : ”Tidak baik kalau manusia itu seorang diri...” (Kej. 2:18). Pokok kalimat ini mengan-dung dua makna penting dalam relasi horisontal :
1. Relasi Horisontal yang bersifat umum
Yang dimaksudkan dengan relasi horisontal yang bersifat umum adalah relasi antar sesama manusia dalam kelompok sosial terbesar, yakni: masyarakat. Manusia tidak dapat hidup sendiri. Secara religius, kehidupan manusia tergantung pada Allah. Tetapi hubungan dengan Allah itu merupakan dasar spiritualitas, agar ia dapat mengembangkan potensi-hidup-anugerah-Allah itu dalam hubungan dengan sesamanya. Pada dataran kehidupan seperti ini, kita dapat menyatakan, hubungan manusia terbuka dan dinamis. Hubungan itu terbuka sebab manusia membutuhkan orang lain sebagai mitra hidupnya. Hubungan itu disebut dinamis , karena manusia hidup dalam konteks sosialnya. Tidak semua konteks sosial itu bertindih tepat dan sama persis. Konteks sosial itu memiliki karakter (ciri khas) tersendiri, yakni : budaya dan sebagainya. Oleh karena itu, tiap manusia (secara individual) dapat mengembangkan potensi-hidup sesuai dengan kultur (termasuk nilai-nilai budaya) di mana ia berada.
Orang percaya pun tidak dapat hidup sendiri. Ia hidup bersama dengan orang lain di dalam masyarakat. Di sana ia berjumpa dengan beragam budaya (sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem keaga-maan) dan manusia. Sekalipun orang percaya memiliki visi dan misi khusus, namun ia harus menyesuaikan diri ( menyerasikan = ber- adaptasi ) dengan lingkung-an di mana ia berada. Ia harus dapat mengak-tualisasikan dan mentransformasikan nilai-nilai kekristenan ” menjadi ” nilai-nilai yang berfungsi dan berdaya bina bagi pembangunan manusia dalam masyarakatnya.
2. Relasi Horisontal yang bersifat Khusus
Yang dimaksudkan relasi horisontal yang ber-sifat khusus adalah keluarga. Relasi keluarga itu, sekalipun ia bersifat sosiologis, akan tetapi selalu dilandasi keyakinan iman. Hubungan suami-isteri-anak-orangtua memiliki kekususan. Mereka memiliki hubungan segi tiga sama sisi kokoh. Dalam hubungan itulah nilai-nilai kekristenan ditumbuh kembangkan, hingga membentuk HUBUNGAN INDIVIDU DAN NEGARA DALAM PENATA-LOLAAN ALAM
TUHAN tidak menciptakan Negara. Itulah prinsip pandangan Gereja tentang NEGARA dan BANGSA. Tuhan menciptakan manusia. Dia menyuruh manusia menatalola ”mandat” yang diberikannya untuk kepentingan bersama . Pada saat, Gereja membahas kebersamaan itu, ia tiba pada kesimpulan terkait bagaimana mengenola dan melaksanakan kebersamaan dan keber- sesama -an manusia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi dan semua ciptaan. Di sinilah orang percaya sebagai warga masyarakat
berperan serta. Peran serta (partisipasi) itu diberikan dalam bentuk ” melimpahkan kepercayaan kepada orang dan atau orang-orang tertentu ” menata-lola Negara dan Bangsa (pemerintah).
Lihat catatan Penjelasan pada pokok PEMAHAMAN IMAN mengenai MANUSIA, khususnya alenia tentang PERKAWINAN
Lihat catatan penjelasan tentang istilah INDIVIDU dan NEGARA pada pokok PEMAHAMAN IMAN mengenai NEGARA DAN BANGSA.
PEMBAGIAN KEKUASAAN DAN TUJUANNYA
Dalam pemahaman demikian Gereja mengartikan ” pemilihan dewan pemerintahan ” itu sebagai kehendak sosial untuk melakukan pembagian kekuasaan ( sharing of social power ) yang dinugerah-kan Allah kepada tiap manusia ke dalam institusi sosial (pemerintahan). Di snilah Warga Gereja (orang perca-ya) harus mengerti dan mengetahui, bahwa kuasa yang dimiliki pemerintah itu diberikan oleh Allah melalui kepercayaan yang diserahkan Warga masyarakat kepada pengola Negara dan bangsa. Dengan demikian pemerintahan dan sistemnya adalah ciptaan manusia (budaya) yang diadakan dalam kerangka pemberdayaan kekuasaan secara bersama-sama .
Pembagian kekuasaan dan kepercayaan kepada pengelola Negara (pemerintah) itu pun bertujuan untuk menghadirkan secara terus menerus dan bulang-ulang karya penyelamatan Allah ke atas alam semesta dan semua makhluk ciptaan di dalamnya.
KEKUASAAN NEGARA DAN PENGELOLAAN ALAM
Gereja memahami pula, Negara adalah alat (sekalipun karya manusia) yang dipakai Allah untuk mendatangkan keselamatan ke atas alam semesta dan semua makhluk di dalamnya. Oleh karena itu, apa yang telah ditetapkan bersama-sama dalam Undang-Undang Negara republik ndonesia (tahun 1945), diakui Gereja sebagai bahagian yang tidak terpisahkan dari rencana Allah yang menyelamatkan rakyat dan bangsa Indonesia. Alenia IV dari Mukadimah UUD 1945 bertujuan : mencapai ” kesejahteraan sosial yang mera-ta bagi seluruh penduduk Indonesia ”. Gereja mendukung sepenuhnya tujuan tersebut dengan cara membina dan membangun wawasan warganya, agar berperan serta aktif ke dalam semua proses pembangunan yang direncanakan Pengelola Negara (Pemerintah) jika hal itu sesuai dengan kehendak Allah (ukuran kualitatif sesuai dasar-dasar Ajaran para rasul dan Gereja).
Bertolak dari pemahaman tersebut, Gereja, melalui peran warga maupun institusi, ikut mendorong kemajuan bangsa yang membawa kesejahteraan kepada penduduk Indonesia. Sekaligus Gereja merestui pemberdayaan alam demi mencapai kesejahteraan, jika hal itu sesuai dengan kehendak Allah .
IV.1.3 PENUH TANGGUNG JAWAB
Kesaksian Kitab Suci :
IV.1.4 . DEMI KESEJAHTERAAN
Tujuan pemanfaatan dan pemberdayaan alam semesta itu harus ditujukan untuk menghadirkan kesejahteraan yang bernilai ekonomis ke dalam kehidupan bersama.
Lihat catatan Penjelasan tentang istilah tanggung jawab dalam pokok PEMAHAMAN IMAN mengenai MANUSIA pada alinea terkait. |