III.3.1. PERKAWINAN KRISTEN
PANDANGAN GEREJA TENTANG PERKAWINAN
Untuk memdapatkan gambaran utuh dan menyeluruh tentang PERKAWINAN , sebab manusia yang berdosa sering memakai alasan-alasan untuk membenarkan tindakan PERZINAHAN ( Perselingkuhan ), PENYIMPANGAN SEKSUAL dan POLIGAMI , serta PERCERAIAN yang ditempuhnya. Gereja perlu menjelaskan dasar Pemahaman Imannya, sehingga Warga Gereja memperoleh sikap dan pandangan yang baik dan benar tentang maksud dan rencana penyelamatan Allah melalui PERKAWINAN dan KELUARGA :
- DASAR PERKAWINAN
- KELUARGA KRISTEN
- HUBUNGAN ANTAR ANGGOTA KELUARGA
- HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG–JAWAB ANGGOTA KELUARGA
- SEKSUALITAS DALAM KELUARGA
Ad.1. DASAR PERKAWINAN KRISTEN
Gereja berpendapat bahwa PERKAWINAN yang dilakukan oleh dua insan berbeda jenis kelamin perlu disoroti dari dua aspek :
1. FENOMENA SOSIAL
Manusia , laki-laki dan perempuan , adalah makluk sosial ( homo-socius ) yang suka berte-man dan berkelompok . Kecenderungan seperti itu merupakan kebutuhan bathin manusia yang didorong berbagai faktor penentu, seperti : motivasi, emosi, psikologis (termasuk libido seksual), keinginan daging dan kebutuhan, kehendak hati nurani, kemauan akalbudi, dan lain-lain. Oleh karena itu, manusia memilih dan menentukan ” teman ” dan atau ” kelompok ” yang akan dimasukinya.
Perihal berteman dan memilih kelompok merupakan bahagian tak terpisahkan dari pencarian kepribadian (personalitas) atau jati diri. Dalam proses itu manusia membangun dan membina keintiman hubungan sosialnya, agar ia dapat diterima sebagai ” teman pribadi ” dan ” teman dalam berkelompok ”.
Proses saling mengenal di antara sesama teman dalam kelompok merupakan keharusan mutlak yang dipenuhi, agar kedekatan pribadi dapat berjalan dengan baik. Dalam proses yang berjalan, akhirnya manusia memutuskan untuk memilih bagi dirinya sendiri ” pribadi ” yang sesuai dengan karakternya. Itulah kepu-tusan dan pilihan eksistensial yang dipikirkan dan ditindaklanjuti oleh manusia. Yang dimak-sudkan dengan keputusan dan pilihan eksis-tensial adalah perbuatan yang memperlihatkan jatidiri kepada ” teman ” dan atau ” kelompok ” yang ditentukan sesuai dengan kepribadian-nya. Ia mempercayakan diri dalam hubungan dengan ’ teman ” dan atau ” kelompok ” yang dipilihnya.
MANUSIA : CINTA-KASIH dan KASIH- SAYANG
Salah satu kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial (homosocius) adalah kebutuhan psikologis : rasa aman, suka diperhatikan, ingin dihargai dan dihormati, mengaktualisasikan diri, membutuhkan kasih sayang, dan yang berhu-bungan dengan pertubuhan dan perkembang-an kehidupan jiwanya.
KASIH-SAYANG merupakan landasan untuk membangun dan membina kualitas hubungan persahabatan ( pertemanan ) sebagai makhluk sosial. Dalam hubungan persahabatan itu manusia mengembangkan selutuh potensi hidupnya bersama dengan teman akrabnya. Tetapi ketika ia memilih dan menentukan orang yang dicintainya, ( Pilihan itu adalah keputusan eksitensial dari manusia sebagai makhluk sosia ), maka manusia meningkatkan hubungan yang bersifat persahabatan menjadi hubungan intim. Hal itu dipengaruhi oleh berbagai faktor jasmaniah dan bathiniah.
Kemudian manusia meningkatkan intensitas hubungan ke arah lebih khusus. Di sinilah kita memahaminya sebagai sebagai gerakan CINTA-KASIH (Yun. Eros ), yang berawal dari rasa suka, senang dan akhirnya CINTA-MENCINTAI.
Pada tahapan ini pilihan manusia dapat benar dan atau tidak benar sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Dikatakan pilihan itu dapat dilakukan dengan benar, karena ia memilih seorang perempuan menjadi kekasihnya. Dikatakan tidak benar, karena ia memilih seorang laki-laki sebagai kekasihnya (dalam kasus ini pilihan itu berkaitan dengan penyimpangan seksual yang dipengaruhi oleh berbagai latar belakang kehidupan sosial maupun biologis).
Dari hubungan CINTA-MENCINTAI, manusia berproses meningkatkan hubungan keintiman sesuai dengan visi masadepannya. Ia memilih bagi dirinya seorang perempuan yang meme-nuhi dan atau ” hampir ” memenuhi kriteria yang telah ia tentukan. Jika proses menjadi matang, maka kedua insan memutuskan untuk masuk ke dalam perkawinan. Dalam hal ini PERKA-WINAN merupakan peristiwa sosial, di mana intitusi masyarakat mengakui dan meresmikan PERKAWINAN antar dua manusia berlainan jenis.
Berkaitan dengan uraian di atas, Gereja me-nyetujui dan merestui PERKAWINAN antar dua insan berlainan jenis, sejauh tidak bermasalah hukum dan tidak melanggar norma etis-agamawi yang diyakini dan dipegang teguh oleh Gereja. Terhadap PERKAWINAN tak bermasalah , Gereja menjalankan PEMBER-KATAN PERKAWINAN sesuai HUKUM NEGARA YANG SEDANG BERLAKU dan sejalan dengan NORMA-NORMA GEREJA YANG TELAH DITETAPKAN .
2. IMAN DAN ETIKA KRISTEN
Untuk memperolah gambaran yang benar dan baik tentang PERKAWINAN dengan segala sesuatu yang terkait pada prosesnya, Gereja membuat presuposisi berdasarkan kesaksian Kitab Suci :
a. TEMAN HIDUP YANG SEPADAN
Kesaksian Kitab Suci :
1. Kejadian 2 : 22
2. Matius 19 : 6
NASKAH 1 :
Dan dari rusuk yang diambil T UHAN Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu.
NASKAH 2 :
”Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
Gereja, bertolak kesaksian Kitab Suci , me-negaskan pendiriannya tentang hubungan insani adalah sah dan benar sejauh tidak melanggar Hukum Negara yang berlaku dan Ketetapan Gereja (AKTA) serta nilai-nilai etis-spiritual yang terkandung di dalam kesaksia Kitab Suci .
Gereja menghargai dan menghormati hak azasi manusia dalam membangun dan membina hubungan sosial antar warga masyarakat. Hubungan antar manusia --- laki-laki dan perempuan --- sebagai warga masyarakat perlu memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai etis tentang KESEPADANAN dan KESETARAAN . Kedu-dukan manusia sebagai makhluk ciptaan adalah sama, sederajat dan setara di hadapan Allah, Penciptanya.
Perempuan bukanlah manusia-kedua sete-lah laki-laki yang diciptakan oleh Allah ( bd. Kej. 1:27). Allah menciptakan manusia seutuhnya. Keutuhan itu terletak dalam hubungan antar laki-laki dan perempuan. Laki-laki tidak dapat menjadi manusia tanpa perempuan, dan kemanusiaan perempuan tidak dapat dipahami dalam kesatuan hidup bersama dengan laki-laki.
Pernyataan di dalam Kejadian 2 : 18 – 23 merupakan tradisi tertulis yang berlatar belakang budaya bangsa tertentu. Budaya tersebut bersifat patrilineal (menurut garis keturunan bapak) dan patriarch (berpola-kan tradisi ka- bapak -an). Dalam budaya berlatar belakang partilineal dan patriarkh manusia perempuan tidak memiliki status sosial.
Bertolak dari karya penyelamatan Allah yang dikerjakan Yesus Kristus, Gereja me-mahami keesaan-insani sebagai anugerah Allah ke dalam kehidupan bersama-antara-manusia . Sebagai Jemaat Allah (Yun. th
ekklesia tou qeou -- te ekklesia tou theou – I Kor.1:2 ) laki-laki dan perempuan Kristen yang percaya dikuduskan Allah oleh darah Tuhan Yesus. Di dalam Kristus (Yun. en tou Kristw – en tou kristo – Efs. 1:11 -12 ) tidak ada perbedaan status, seperti yang dikatakan Paulus : ” Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka , tidak ada laki-laki atau perempuan , karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus (Gal. 3:28 ) . Kata “ karena ” (Yun. gar – gar ) harus dimengerti dalam hubungan dengan ayat sebelumnya (ay.26-27). “ Karena ” orang-orang kriten percaya bahwa mereka adalah “anak-anak Allah” dan “ dibaptis dalam Kristus ”, maka mereka tidak lagi memper-soalkan status sosial seseorang, termasuk laki-laki dan perempuan. Namun bukan berarti penebusan Kristus meniadakan kodrat dan fungsi sosial manusia . Hal itu hanya dapat terjadi jika laki-laki dan perempuan Kristen yang percaya hidup di dalam Kasih Kristus. Mereka, laki-laki dan perempuan , saling menerima keberadaan-nya (bd. Rom. 15:7) .
Naskah 1 yang berbunyi : ” seorang perem-puan dibawa-Nya kepada manusia itu harus dipahami tidak dalam konteks perjodohan. Allah membawa (dan memberi) manusia perempuan kepada manusia laki-laki, agar mereka bekerja sama dan saling tolong menolong memberdayakan potensi hidup pemberian-Nya (bd. Kej. 2:8b) .
Pemahaman di atas juga dipakai mene-rangkan Naskah 2 : ” yang telah dipersatu-kan Allah, tidak boleh diceraikan manusia ”. Allah menciptakan, tetapi tidak menjodoh-kan manusia . Allah memberikan cinta-kasih (Kid. Ag. 8:6-7) dan kebebasan memi-lih kepada manusia. Karena itu, berdasar pada rasa cinta-kasih dan kebebasan yan dianugerahkan Allah, seorang laki-laki (Kej. 2:24) bebas menentukan pilihan terhadap seorang perempuan (Kej.2:22) menjadi isternya
Gereja memahami makna kata ” seorang ” sebagai bahagian dari perkawinan sah. Dengan demikian, seorang laki-laki hanya memilih bagi dirinya seorang perempuan dijadikan isterinya (prinsip monogami). Ia harus setia mengasihi dan setia dan memperlakukan isterinya dalam keadilan dan kebenaran (Hos.2:18-19), sebagaimana TUHAN Allah telah melakukan baginya ” sampai maut memisahkan ” mereka (for-mulasi Teologi Gereja dalam Tata Ibadah PEMBERKATAN PERKAWINAN ).
Menurut Gereja, Allah mempersatukan perjodohan yang telah diputuskan berda-sarkan cinta kasih dan kehendak bebas manusia. Sebab itu jika manusia (” seorang ” laki-laki dan ”seorang’ perempuan) yang telah mengikatkan perjanjian berkeinginan dan berusaha melakukan perceraian, hal itu menjadi tanggung jawab pribadi. dan tindakan perceraian itu dipandang sebagai sikap berdosa kepada Allah. Allah dan Gereja tidak dapat dilibatkan ke dalam urusan perceraian antara manusia: laki-laki dan permpuan yang mengikat perjanjian menjadi suami-isteri. Akan tetapi Gereja diberi tugas oleh Allah untuk melaksanakan pengembalaan kepada suami-isteri yang ingin bercerai.
Mengalir dari pemahaman yang telah diu-raikan di atas Gereja tidak menganjurkan, tidak mendorong, tidak membenarkan dan tidak mengiyakan keputusan dan tindakan perceraian.
b. INSTITUSI YANG DIKUDUSKAN
Catatan :
Jika dikatakan Perkawinan itu adalah INSTITUSI YANG DIKUDUS-KAN , tidak berarti PERKAWINAN menjadi sebuah sakramen, akan tetapi hal itu didasarkan atas kehendak Allah yang menguduskan PERKAWINAN demi tujuan KESELAMATAN. Istilah ”kudus” (Ibr. qadosy) memiliki beberapa konotasi: bersih, suci dan khusus . Dari makna kata itu kita dapat merumuskan pemahaman baru, bahwa meskipun INSTITUSI PER-KAWINAN itu merupakan budaya manusia namun Allah memakainya. Allah membersihkan, menyucikan dan mengkhususkan institusi tersebut dan bagi tujuan KESELAMATAN hidup manusia.
Pada satu sisi Gereja tidak memberlakukan Pemberkatan PERKAWINAN sebagai SAKRAMEN . Di sisi lain, PERKAWINAN KRISTEN itu dikuduskan Allah, agar tujuan penyelamatan yang direncanakan-Nya dapat tercapai. KEKUDUSAN yang dilekatkan pada PERKAWINAN itu juga memiliki nilai etis Kristen. Karena Allah menguduskan PERKAWINAN itu, maka dari suami-isteri dituntut memelihara kekudusan perkawinannya.
| Kesaksian Kitab Suci : |
Kejadian |
2 : 24 |
| |
Imamat |
18 : 1 – 30 |
| |
|
20 : 7 – 8 |
NASKAH 1 :
” Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibu-nya dan bersatu dengan isterinya , sehingga keduanya menjadi satu daging ” (Kej.2:24; Mat. 19:5; Efs. 5:31).
Penjelasan Naskah 1
Naskah 1 yang dituliskan dalam Kitab Kejadian ini perlu diperlakukan khusus sesuai latar belakangnya .
Di dalam Naskah 1 ini Penulis mencatatkan budya perkawinan yang berlaku di Israel. Sekali lagi, proses perjodohan sampai kepada keputusan menentukan pilihan untuk menikah antara manusia : laki-laki dan perempuan, terjadi dalam wilayah tanggungjawab etis manusia . Nuansa itu dapat ditelaah dalam pernyataan Penulis Kejadian : ” seorang laki-laki akan mening-galkan ”. Terasa sekali nuansa keputusan etis, ketika ” seorang ” laki-laki menentukan pilihan atas ” seorang ” perempuan.
NASKAH 2 :
” Jangan engkau melanggar keku-dusan nama Allahmu ; Akulah T UHAN . kamu harus mengudus-kan dirimu , dan kuduslah kamu, sebab Akulah T UHAN , Allahmu . Kamu harus berpegang pada ketetapan-Ku dan melakukannya; Akulah T UHAN yang mengudus-kan kamu ” (Im.18:21b; 20:7,8b)
Kesimpulan :
Perkawinan yang telah dianuge-rahkan Allah itu harus dilaku-kan oleh hanya satu orang (se-orang) perempuan saja dengan hanya satu orang (seorang) laki-laki saja .
PERKAWINAN SEBAGAI IBADAH
Penulis Imamat menempatkan status atau PERKAWINAN batang tubuh dari HUKUM KEKUDUSAN (Im.18–22) . Sebab ia menyo-roti PERKAWINAN berkaitan erat dengan panggilan Israel beribadah kepada Allah.
Seluruh pemahaman penulis Imamat itu didasarkan atas pernyataan Allah : ”Kudus-lah kamu, sebab Aku, TUHAN Allahmu, adalah kudus ”. Israel dipanggil, dipilih dan dikuduskan Allah melaksanakan kehendak-Nya, yakni: membawa keselamatan ke dalam dunia. Oleh karena itu, ia menjadi umat yang dikhususkan (Ibr. qadosy ) bagi Allah. Karena itu, seluruh perlaku orang Israel baik pribadi maupun kolektif , atau secara individual maupun institusional (organisasi) harus berbeda dari bangsa-bangsa di sekitarnya. Penulis Imamat mewakili Allah menyatakan : ” Kamu harus tetap berpegang pada kewajibanmu dan jangan kamu melakukan sesuatu dari ke-biasaan keji itu, yang dilakukan sebelum kamu, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu (Im. 18:30), sebab Akulah, TUHAN yang menguduskan kamu (Im. 20:8) .
Dalam sejarah perkembangan Agama Israel , Nabi Hosea memakai PERKAWINAN untuk menoroti hubungan Allah dengan Israel. Sama seperti Imamat, Hosea me-nempatkan PERKAWINAN dalam seluruh prosesi Ibadah Israel kepada TUHAN Allah. Hal itu dilambangkan melalui tindakan memperisteri Gomer binti Diblaim.
Hosea merefleksikan hubungan Allah dengan Israel lewat penamaan anak laki-lakinya : AMI (= umat-Ku ) dan anak perem-puannya : RUHAMA ( = yang diberkati – Hos. 1:12 ). Israel adalah umat yang diber-kati Allah . Frasa tersebut terdapat di dalam janji Allah kepada Abraham (Kej.12:1-3). Berdasarkan ikatan (kontrak) perjanjian yang dibuat kepada Abraham dan keturun-annya, Allah menghendaki Israel mengenal (Ibr. yada ) – Nya, bukan hanya sebagai Bapa tetapi juga sebagai Suami (Hos.2: 15,22). Menurut Hosea, Allah telah mengu-duskan Israel dari dosa perzinahannya. Perzinahan sang isteri terhadap kasih sayang Hosea menunjuk pada pengenalan Israel akan Allah. Berulangkali sang isteri berzinah, sebanyak itu pula Hosea meng-ampuninya. Berulangkali Israel berkhianat (Hos.11:7), sedemikian itu pula Allah meng-ampuni dosa dan menghapuskan pelang-garan Israel (Hos. 11:8-9). Allah memberikan mahar perkawinan yang mahal: kebenaran, keadilan, kasih-setia, kasih sayang dan kesetiaan (Hos. 2:18-19).
Jadi bagi Hosea, yang terkait dengan perkawinan merupakan sikap ibadah yang didasarkan atas nilai pengenalan akan Allah (Hos. 5:6; 12:4)) dan perihal mengasihi-Nya .
Belajar dari Firman yang disampaikan nabi, kita memetik beberapa makna penting dalam pembangunan dan pembinaan hubungan antar anggota keluarga :
-
Perkawinan itu merupakan prosesi Ibadah. Ia diawali dengan Permo-honan Berkat atas keluarga yang dibentuk oleh hanya seorang laki-laki saja dan oleh hanya seorang perempuan saja . Atas janjinya kepada Allah , pasangan suami-isteri itu membangun dan membina rumahtangganya.
-
Prosesi ibadah itu berlangsung kekal ” sampai maut memisahkan mereka ”. Dalam membangun dan membina hubungan suami-isteri ke-duanya harus saling berbagi harta rohani : kebenaran (Ibr. tzedeqah ), keadilan (Ibr. misphat ), kasih–setia (Ibr. emunah ), kasih–sayang (Ibr. rachamim ) dan kesetiaan (Ibr. emeth ) yang diberikan Allah sebe-lum keduanya menikah.
-
Berdasarkan pengenalan akan Allah , mereka saling mengenal (bd. Istilah yada dalam Kej. 4:1 yang diterjemahkan ” bersetubuh ”) dalam kasih sayang. Intiminasi hubungan suami isteri itu harus mengung-kapkan kasih-sayang yang muncul dari kejujuan dan ketulusan hati (bd. Kid. 8:6-7) , bukan berdasarkan ke-inginan daging tetapi kasih Allah.
-
Karena suami-isteri kristen itu mengenal dan mengasihi Allah , mereka saling mengasihi dan menjauhkan diri dari keinginan daging yang dapat mengancurkan rumah tangga.
c. PERKAWINAN SEBAGAI LAMBANG
Kesakian Kitab Suci :
Efesus 5 : 32
Paulus adalah seorang Yahudi yang tekun dalam tradisi pengajaran sekte Parisi. Dia sangat mengenal dan menguasai tradisi Perjanjian Lama baik Hukum taurat dan Nubuat para nabi. Ketika ia memberitakan dan mengajarkan Injil Kristus kepada bangsa-bangsa non-Yahudi, ia menemukan realitas perkawinan sebagaimana di lakukan bangsa-bangsa di sekitar Israel pada masa Perjanjian Lama. Masalah keluarga itu diungkapkan dalam tulisan-tulisannya kepada Jemaat Allah (Yun. ths ekklesia tou qeou – tes ekklesia tou Theou ) di Korintus (I Kor. 6:12–7:40), Efesus (5:22–6:9) dan Kolose (3:18–4:1) . Untuk memahami pendapat Paulus, kita akan menelusuri dasar-dasar pemikirannya di dalam ketiga surat tersebut.
PERKAWINAN KRISTEN , MENURUT PAULUS.
I.DASAR PERKAWINAN KRISTEN
- Kawin tidak berdosa – I Kor. 7 : 28
- Manusia Baru – Efs. 4:17-32; Kol. 3: 5 – 17
Dalam Suratnya Paulus menyapa orang Kristen yang percaya selaku Jemaat Allah ( ths ekklesia tou qeou – tes ekklesia tou theou – I Kor. 1:2 )., sebab Allah telah membenarkan dan menguduskan dan menebusnya. Dia juga telah mempersekutukan Jemaat dengan Yesus Kristus Tuhan. Hal itu terjadi karena pendamaian yang dilakukan Kristus Yesus (II Kor. 5:19) Dan menjadikan Jemaat milik Kristus, sebaliknya, Kristus milik Jemaat (I Kor. 3:23).
Dalam persekutuan dengan Kristus Yesus, Allah mengaruniakan Rohkudus untuk membaharui ” roh dan pikiran ” (Efs. 4:23) orang Kristen secara ” terus menerus ” (Kol. 3:10), supaya orang Kristen menanggalkan cara hidup yang lama dan ” berubah oleh pembaharuan budi, sehingga dapat membedakan mana yang baik dan yang berkenan kepada Allah ” (Rom.12;3) . Roh dan pikiran yang telah dikuduskan Allah itu
Dengan menjelaskan hal ini kita dapat menyoroti
Paulus tidak melarang perkawinan. Ia menulis: ”tetapi, kalau engkau kawin, engkau tidak berdosa” (I Kor.7:28,36).
II. NILAI-NILAI KELUARGA KRISTEN
- Damai sejahtera - I Korintus 7 : 15
- Taat pada Hukum Allah – I Kor. 7 :19
- Melakukan apa yang bena dan baik, dan melayani Tuhan (I Kor. 7:35)
Ad.2. KELUARGA KRISTEN
Ad.3. HUBUNGAN ANTAR ANGGOTA KELUARGA
Ad.4. HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB ANGGO-TA KELUARGA
Ad.4. SEKSUALITAS DALAM KELUARGA
III.3.2. DISATUKAN DALAM PERKAWINAN
DISATUKAN DALAM PERKAWINAN. Gereja memahami PERKAWINAN sebagai peristiwa sosial di antara dua anak manusia berbeda jenis kelamin, yang saling mencintai, kemudian percintaan itu disahkan dalam ikatan suami isteri oleh masyarakat melalui pranata sosial, yakni: Pemerintah. Gereja memberkati keluarga dri pasangan suami isteri yang sudah diresmikan / disahkan Pemeintah melalui Petugas Pencatat Perkawinan Sipil.
Beberapa Pemahaman yang perlu diluruskan :
-
Gereja memahami PERKAWINAN sebagai institusi yang dianugerahkan Allah ke dalam hidup manusia (.......). Perkawinan itu merupakan lambang yang memaknai hubungan Kristus dengan Jemaat (Efs. 5 : 31, Lihat TATA IBADAH PEMBERKATAN PERKAWINAN ) . Oleh karena itu Gereja tidak menyetujui tindakan perceraian yang dilakukan oleh salah satu dari antara suami-isteri yang menikah sah secara negara maupun yang diberkati di dalam badah Gereja.
-
PERKAWINAN adalah LEGALISASI HUKUM dari HUBUNG-AN PERCINTAAN (Pertunangan --- Kid.Ag. 8:16-17) antara anak manusia yang berbeda jenis kelamin.
-
Negara, sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku (UU No. 1 tahun 74 dan perbaikannya), memiliki tanggung jawab dan wewenang meresmikan dan mengesahkan PERKAWINAN SIPIL antar dua Warga Negara Indonesia yang berbeda jenis kelamin.
-
Atas permohonan kedua Mempelai dan Pihak Keluarga Terkait, Gereja melaksanakan dan menyelenggarakan PEMBERKAAN PERKAWINAN, setelah kedua calon mempelai memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Gereja / Jemaat.
-
Pada saat penyelenggaraan dan pelaksanaan Ibadah PEMBERKATAN PERKAWINAN , maka seluruh keluarga dan kedua mempelai yang mengikrarkan Janji Nikah mengamini, bahwa di dalam Ibadah itu kedua mempelai dipersatukan Allah ke dalam Rumahtangga; dan oleh karena itu, tidak ada alasan untuk diceraikan dan bercerai (Mat. 19:6; Mrk. 10:9). Karena PERKAWINAN itu terjadi atas kemauan dua pihak yang sama imannya kepada Yesus Kristus.
-
Gereja, sesuai dengan Kesaksian Alkitab, menolak legalisasi maupun legitimasi terhadap PERKAWINAN antar manusia sejenis (Imamat 18:22; 20:13).
-
Gereja tidak menganjurkan, tidak mendorong, tidak membenarkan dan tidak mengiyakan PERCERAIAN . Sebab hal itu bertentangan dengan kesaksian Alkitab tentang Gereja selaku mempelai perempuan dari Kristus, yang adalah Mempelai Jemaat (Efs. 5:31-32).
III.3.3 . SALING MENGASIHI DAN MELENGKAPI
|